
![]() |
Ilustrasi |
Lombok Barat, Viraltodayntb.com - Perseteruan di internal Partai Berkarya terus berlanjut hingga ke daerah seperti di Lombok Barat NTB, sehingga berimbas pada tidak lolosnya Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Sesuai dengan surat gugatan tanggal 5 September 2022
No. 38/ADV.MT/G/2022 dan No. 39/ADV.MT/G/2022 Prihal : Gugatan Perbuatan melawan hukum, Dua anggota DPRD Lobar dari Fraksi Berkarya melalui Kantor
Advokat & Pengacara
Muchtar Moh. Saleh, LP. & Rekan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram dengan Persidangan No: 203/Pdt.G/2022/PN Mtr atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua DPW Berkarya Provinsi NTB dan para Tergugat lainnya.
Hijrat Priyatno, SH.MH, selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa ia ditunjuk menjadi Kuasa Hukum dari Thantowi Anshori, ST dan Bambang Kholid berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 39 / SK. PDT / ADV. MT / 2022.
Tanggal 31 Agustus 2022, dan telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Mataram No. dan 778/SK.PDT/2022/PN.MTR. tanggal 5
September 2022, bertindak untuk dan atas nama Thantowi Anshori, ST dan Surat Kuasa Khusus No. 40 / SK. PDT / ADV. MT / 2022.
Tanggal 31 Agustus 2022, dan telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Mataram No. dan 777/SK.PDT/2022/PN.MTR. tanggal 5
September 2022, yang bertindak untuk dan atas nama Bambang Kholid. Keduanya Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Barat dari Fraksi Berkarya, ungkapnya
Kami telah mendapatkan kuasa khusus dari kedua anggota Dewan yang bertindak untuk dan atas nama Kedua Anggota DPRD Lobar tersebut guna mendapatkan kepastian hukum, tegasnya.
Gugatan kami itu sangat beralasan sebab diduga akibat perbuatan Tergugat (Agus Kamarwan, SH) dan para Tergugat lainnya, Penggugat
sangat dirugikan secara moril dan materiil, kata Kuasa Hukum Penggugat Hijab Priyatno SH ke Viraltodayntb.com (5-9-2022)
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada Pengadilan Negri Mataram untuk menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat
untuk tidak melaksanakan Surat Keputusan dari Tergugat
No. SK-PAW.014 / DPW PARTAI BERKARYA / NTB / VIII / 2021.
Tanggal 31 Agustus 2021 tentang pemberhentian Dan /atau
Pencabutan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) atas nama Thantowi
Anshori, ST. dan Bambang Kholid ( Penggugat ) dari Keanggotaan Partai Berkarya
( Beringin Karya ) dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu
( PAW ) anggota DPRD Partai Berkarya ( Beringin Karya )
Kabupaten Lombok Barat masa jabatan 2019-2024 karena itu
merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril
Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh miliyar
rupiah . Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril
Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ). Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah)
apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan
dalam perkara tersebut.
Sementara itu Ketua DPW Berkarya NTB Agus Kamarwan SH yang dikonfirmasi Labulianews.com. melalui WhatsApp (6-9-2022) menjelaskan bahwa
menurut mereka, Kami kan pengurus Berkarya yang tidak sah. Terus kenapa menggugat pengurus yang tidak sah. Laporkan saja kami ke Polisi bahwa kami telah membuat surat surat palsu atau mengunakan stempel dan kop yang tidak sah.
Dan gugatan yang mereka buat ke Pengadilan itu menunjukkan kelas dan kwalitas, dan itu perbuatan sia sia. Tapi lumayan juga uang mereka habis untuk bayar lawyer,
O.. ya.. apa mau digugat SK PAW dari Gubernur tidak ada, daripada gugat mendingan minta maaf, terus cabut gugatannya. Insyaallah kami pertimbangkan lagi, jawabnya.
Lanjut, Kalau mereka (penggugat) tidak minta maaf dan mencabut gugatannya, maka Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana yang diduga mereka lakukan akan kami lanjutkan, tutupnya (red)
0 Comments: