Headlines
Loading...
Bupati Lombok Tengah Menghadiri Acara Pemberian Remisi Warga Binaan LPN Kelas II B Praya.

Bupati Lombok Tengah Menghadiri Acara Pemberian Remisi Warga Binaan LPN Kelas II B Praya.

 

Lombok Tengah NTB, Viraltodayntb.com - Bupati Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri,. S.IP,.M.AP menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas IIB Praya, Kabupaten Lombok Tengah Jumat (18/8/2023).

Bupati Lombok Tengah membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoli. Salah satu harapan yang di sampaikan Bupati yakni, Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh.Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat.

"Semoga remisi ini bisa memotivasi saudara-saudara sekalian untuk terus berbenah sekaligus tetap semangat dalam mengikuti program pemasyarakatan di tempat ini," kata Miq Hul panggilan akrab Bupati Lombok Tengah.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Aries Setiadi, Amd. SH. Dalam laporannya mengatakan, Pemberian Remisi Umum bagi Narapida dan Anak Binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Termasuk didalamnya, Rumah Tahanan Negara kelas IIB Praya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 11 Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.

Adapun yang memperoleh Remisi paparnya, Untuk tahun 2023 di Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 162 orang. Dengan rincian Remisi Umum Pidana Umum sebanyak 91 orang, sedangkan untuk Remisi Umum Pidana khusus sebanyak 71 orang.

Adapun rinciannya lanjut Aries Setiadi, Untuk Remisi Umum Pidana Umum yakni, 31 orang mendapatkan remisi 1 bukan,14 Orang 2 bulan, 36 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan. Sedangkan remisi umum pidana khusus yakni 10 orang 1 bulan,11 orang 2 bulan,28 orang 3 bulan,19 orang 4 bulan, serta 3 orang 5 bulan.

(Viraltodayntb.com/Wr) 

0 Comments: