Headlines
Loading...
Sat Res Narkoba Polres Loteng amankan Tujuh Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Sat Res Narkoba Polres Loteng amankan Tujuh Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.

 

Lombok Tengah NTB, Viraltodayntb.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023). 

Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP. 

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin. 

Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :

- E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.

- A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya. 

- SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. 

- L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya. 

- S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

- M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. 

- B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :

4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram. 

3 (Tiga ) Buah pipa kaca

3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik

5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor

2 ( Dua ) Buah Gunting

2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)

1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca

1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung

8 ( Buah ) Handphone dan

Uang Tunai 1.445.000. 

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin.

(Viraltodayntb.com/Wr) 

0 Comments: